Jika Anda baru-baru ini melakukan transaksi jual-beli tanah atau mendapatkan warisan berupa tanah/bangunan atau peralihan hak lainnya, hal yang pertama kali harus Anda urus adalah balik nama sertipikat tanah. Mengurus dokumen ini sebenarnya bukanlah hal yang rumit. Berikut adalah hal yang harus Anda perhatikan sebelum melakukan balik nama sertipikat beserta biaya dan cara mengurusnya.
Balik nama sertipikat tanah ini bertujuan sebagai tanda pemindahan kepemilikan tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru melalui kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional atau melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dengan melakukan prosedur balik nama sertipikat tanah tersebut, pemilik baru mendapatkan hak dan kewenangan penuh atas tanah dan properti tersebut. Hal ini juga mempermudah pengurusan dokumen legal ian seperti IMB, PBB dan lainnya.
Dilansir dari halaman ATR/BPN Provinsi Lampung, terdapat beberapa tahap dalam proses administrasi balik nama sertipikat tanah yang terdiri dari:
Dokumen yang diperlukan meliputi: sertifikat tanah asli, KTP pemilik lama dan baru, surat jual beli/akta hibah/akta warisan, NPWP, bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), surat keterangan waris apabila diperoleh dari warisan. Pastikan semua dokumen ini sudah dipersiapkan dan sudah lengkap dan sah untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Setelah dokumen dipersiapkan, Anda dapat membawa dokumen tersebut ke kantor BPN setempat dan mengisi formulir. Selanjutnya pihak BPN akan melakukan proses verifikasi data dan dokumen yang Anda ajukan.
Jika proses balik nama berkaitan dengan jual beli, maka BPHTB perlu dibayar. Besarannya berdasarkan nilai transaksi atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah/properti tersebut.
Pihak BPN akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan, biasanya proses ini akan memakan waktu beberapa minggu.
Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah yang sudah dibaliknamakan pada pemilik baru akan diterbitkan dan diserahkan pada pemilik baru.
Dalam pengurusan berkas administrasi dokumen ini, terdapat beberapa komponen biaya antara lain sebagai berikut:
AJB merupakan dokumen yang mengikat secara hukum antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beri tanah. Biaya penerbitan AJB biasanya ditetapkan oleh notaris yang ditunjuk oleh penjual dan pembeli. Besarnya biaya AJB biasanya berkirar antara 0,5% sampai 1% dari nilai transaksi tergantung pada kesepakatan antara penjual dan pembeli.
BPHTB adalah dokumen yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Biaya ini biasanya ditanggung oleh pembeli tanah. Besarnya biaya ini ditentukan berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sedangkan tarif untuk BPHTB biasanya sebesar 5% dari harga rumah dan tanah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Biaya ini dalah biaya yang dibebankan oleh kantor BPN untuk melakukan pengecekan keamsahan sertifikat tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, biaya ini besarannya tidak melebihi dari Rp50.000.
Biaya ini dikeluarkan untuk mengibah nama pemilik tanah pada sertifikat tanah dengan besaran sekitar 5% dari NJOP. Biaya ini biasanya menjadi tanggungan pembeli tanah.
Biaya-biaya ini harus Anda perhatikan saat membeli properti baru termasuk jika Anda memutuskan untuk membeli YUKARI Sawangan. Jika Anda masih memiliki pertanyaan mengenaik balik nama ini, Anda dapat menanyakannya pada notaris atau langsung mendatangi kantor ATR/BPN di sekitar wilayah Anda. Jika tertarik untuk membeli unit di YUKARI Sawangan, Anda dapat menghubungi kami di 0823-1133-4579 (WhatsApp), mengunjungi kami melalui DM Instagram atau mengunjungi web resmi YUKARI Sawangan di sini.
WhatsApp us