Balik Nama Sertipikat Tanah: Pengertian, Biaya dan Cara Mengurusnya

Mengurus Balik Nama Sertipikat Tanah Sebagai Upaya Tertib Administrasi

Jika Anda baru-baru ini melakukan transaksi jual-beli tanah atau mendapatkan warisan berupa tanah/bangunan atau peralihan hak lainnya, hal yang pertama kali harus Anda urus adalah balik nama sertipikat tanah. Mengurus dokumen ini sebenarnya bukanlah hal yang rumit. Berikut adalah hal yang harus Anda perhatikan sebelum melakukan balik nama sertipikat beserta biaya dan cara mengurusnya.

Pengertian Balik Nama Sertipikat Tanah

Balik nama sertipikat tanah ini bertujuan sebagai tanda pemindahan kepemilikan tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru melalui kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional atau melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dengan melakukan prosedur balik nama sertipikat tanah tersebut, pemilik baru mendapatkan hak dan kewenangan penuh atas tanah dan properti tersebut. Hal ini juga mempermudah pengurusan dokumen legal ian seperti IMB, PBB dan lainnya.

Cara Mengurus Balik Nama Sertipikat Tanah

Dilansir dari halaman ATR/BPN Provinsi Lampung, terdapat beberapa tahap dalam proses administrasi balik nama sertipikat tanah yang terdiri dari:

1. Mempersiapkan Dokumen

Dokumen yang diperlukan meliputi: sertifikat tanah asli, KTP pemilik lama dan baru, surat jual beli/akta hibah/akta warisan, NPWP, bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), surat keterangan waris apabila diperoleh dari warisan. Pastikan semua dokumen ini sudah dipersiapkan dan sudah lengkap dan sah untuk menghindari masalah di kemudian hari.

2. Pengajuan ke kantor BPN

Setelah dokumen dipersiapkan, Anda dapat membawa dokumen tersebut ke kantor BPN setempat dan mengisi formulir. Selanjutnya pihak BPN akan melakukan proses verifikasi data dan dokumen yang Anda ajukan.

3. Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Jika proses balik nama berkaitan dengan jual beli, maka BPHTB perlu dibayar. Besarannya berdasarkan nilai transaksi atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah/properti tersebut.

4. Proses Verifikasi

Pihak BPN akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan, biasanya proses ini akan memakan waktu beberapa minggu.

5. Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah yang sudah dibaliknamakan pada pemilik baru akan diterbitkan dan diserahkan pada pemilik baru.

Biaya Balik Nama Sertipikat Tanah

Dalam pengurusan berkas administrasi dokumen ini, terdapat beberapa komponen biaya antara lain sebagai berikut:

  1. Biaya penerbitan AJB (Akta Jual Beli)

AJB merupakan dokumen yang mengikat secara hukum antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beri tanah. Biaya penerbitan AJB biasanya ditetapkan oleh notaris yang ditunjuk oleh penjual dan pembeli. Besarnya biaya AJB biasanya berkirar antara 0,5% sampai 1% dari nilai transaksi tergantung pada kesepakatan antara penjual dan pembeli.

 

  1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

BPHTB adalah dokumen yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Biaya ini biasanya ditanggung oleh pembeli tanah. Besarnya biaya ini ditentukan berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sedangkan tarif untuk BPHTB biasanya sebesar 5% dari harga rumah dan tanah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

 

  1. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

Biaya ini dalah biaya yang dibebankan oleh kantor BPN untuk melakukan pengecekan keamsahan sertifikat tanah. Berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, biaya ini besarannya tidak melebihi dari Rp50.000.

 

  1. Biaya Balik Nama

Biaya ini dikeluarkan untuk mengibah nama pemilik tanah pada sertifikat tanah dengan besaran sekitar 5% dari NJOP. Biaya ini biasanya menjadi tanggungan pembeli tanah.

Biaya-biaya ini harus Anda perhatikan saat membeli properti baru termasuk jika Anda memutuskan untuk membeli YUKARI Sawangan. Jika Anda masih memiliki pertanyaan mengenaik balik nama ini, Anda dapat menanyakannya pada notaris atau langsung mendatangi kantor ATR/BPN di sekitar wilayah Anda. Jika tertarik untuk membeli unit di YUKARI Sawangan, Anda dapat menghubungi kami di 0823-1133-4579 (WhatsApp), mengunjungi kami melalui DM Instagram atau mengunjungi web resmi YUKARI Sawangan di sini.

PT. Tact Home Indonesia

At vero eos et accusam et iusto odio

At vero eos et accusamus et iusto odio digniss iducimus blan ditiis