Saat melihat promosi harga atau cicilan rumah, sering kali calon pembeli merasa biaya yang harus dikeluarkan untuk cicilan sudah masuk dengan kondisi finansial. Hal inilah yang sering membuat banyak orang terkecoh. Dalam membeli rumah khususnya dengan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), terdapat biaya-biaya di awal yang harus dipersiapkan dalam proses pengajuan KPR. Mulai dari booking fee sampai asuransi, berikut adalah biaya-biaya apa saya yang harus Anda persiapkan sebelum mengajukan KPR.
Biaya paling awal yang dikeluarkan saat Anda memiliki minat pada suatu proyek properti adalah booking fee. Booking fee sering berperan sebagai “tanda minat” oleh pembeli dalam melakukan pembelian rumah yang diinginkan.
Beberapa pengembang ada yang mengurangi harga DP atau harga rumah total dengan jumlah booking fee yang diterima. Namun saat Anda berubah pikiran dan membatalkan pembelian rumah tersebut, booking fee sering kali dianggap hangus walau ada beberapa yang bisa dikembalikan tergantung kebijakan masing-masing pengembang.
Besaran booking fee biasanya beragam bergantung dari nilai rumah yang dijual. Mulai dari Rp500.000 hingga puluhan juta rupiah.
Biaya lain yang harus dipersiapkan adalah biaya provisi. Biaya ini merupakan biaya jasa dari bank terhadap biaya KPR yang telah diajukan. Biaya ini biasanya sebesar 1% dari pinjaman yand disetujui oleh bank.
Berbeda dengan biaya provisi, biaya administrasi merupakan biaya dalam mengakukan proses-proses administratif dalam mengajukan KPR seperti melakukan cek dokumen, survei dan semacamnya. Jumlahnya dapat berbeda-beda tergantung kebijakan setiap bank.
Dalam proses KPR, bank perlu melakukan cek pada properti yang akan dibeli untuk memastikan bahwa harga rumah sudah sesuai dengan pinjaman yang diajukan. Biaya ini dibebankan kepada pembeli dengan besaran Rp500.000 sampai Rp2.000.000 bergantung dari besaran dan lokasi dari rumah yang akan dibeli.
Dalam proses pengajuan KPR diperlukan banyak sekali dokumen terkait legalitas. Untuk itu Anda akan memerlukan bantuan dari notaris dalam proses pengajuan KPR yang tentu saja akan menambah beban biaya yang perlu dipersiapkan. Besarannya berbeda-beda bergantung dari nilai rumah dan kompleksitas proses legal. Adapun hal-hal lain yang mencakup pada biaya notaris ini adalah:
Dengan membeli rumah, Anda memerlukan hak atas tanah atau bangunan. Maka Anda perlu mengeluarkan biaya untuk pajak yaitu biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang nilainya berbeda setiap daerah. Ada pula PPN (Pajak Pertambahan Nilai) jika membeli rumah dari developer, saat tulisan ini dibuat PPN masih diangka 11%.
Beberapa bank juga mengarahkan nasabah KPR untuk mengambil asuransi, beberapa contohnya seperti:
Beberapa bank atau beberapa pengembang mewajibkan untuk pembayaran angsuran pertama di awal. Pastikan dana ini juga siap di awal. Pun jika tidak ada biaya ini dapat menjadi “safety net” seandainya terdapat kesulitan finansial di kemudian hari. Besarannya tentu sesuai dengan cicilan bulanan yang telah disetujui.
Dengan seluruh penjelasan biaya ini, Anda dapat lebih mempersiapkan diri sebelum membeli rumah dengan menggunakan KPR. Rencanakan dengan matang sesuai dengan keadaan finansial agar dapat membayar cicilan dengan lebih nyaman. Jika Anda tertarik untuk melakukan KPR rumah di Kota Depok, YUKARI Sawangan hadir untuk menjawab kebutuhan Anda, Anda dapat menghubungi kami di 0823-1133-4579 (WhatsApp), mengunjungi kami melalui DM Instagram atau mengunjungi web resmi YUKARI Sawangan di sini.
WhatsApp us