Saat membeli hunian, hal yang paling penting untuk Anda perhatikan adalah sertipikat dan status kepemilikan saat rumah sudah dibeli nantinya. Sertipikat ini berguna sebagai penanda hak milik dan bisa menghindari sengketa di masa depan.
Umumnya terdapat 2 jenis sertipikat yang digunakan sebagai status sah kepemilikan properti, yaitu SHM (Sertipikat Hak Milik) dan SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan). Meski terdengar hampir sama, kedua sertipikat ini memiliki kekuatan dan kegunaan yang berbeda secara legal. Artikel kali ini akan membahas perbedaan keduanya agar Anda dapat memilih sebelum memutuskan untuk melakukan pembelian properti.
SHM merupakan singkatan dari Sertipikat Hak Milik. Sertipikat ini merupakan penanda kepimilikan atas tanah dan bagunan. Dengan sertipikat ini, Anda sudah mengikat secara utuh tanah dan bangunan yang Anda beli selamanya. SHM memberikan kebebasan penuh atas tanah dan bangunan dalam penggunaan, pengelolaan bahkan hak waris atas tanah dan bangunan secara keseluruhan. Properti dengan SHM umumnya memiliki proses peralihan kepemilikan yang lebih mudah sehingga menjadi pertimbangan jika Anda ingin menjual atau mewariskan kepemilikan properti Anda di masa depan.
SHGB merupakan singkatan dari Sertipikat Hak Guna Bangunan. Sertipikat ini merupakan penanda hak untuk mendirikan atau menggunakan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Biasanya sertipikat ini memiliki jangka waktu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun. Sesuai dengan namanya, sertipikat ini hanya penanda bahwa Anda hanya memiliki hak untuk memakai atau mengelola bangunan di atas tanah yang merupakan milik negara atau pihak lain. Sertipikat ini memiliki keterbatasan dan harus mematuhi peraturan dan perizinan yang berlaku. Biasanya, sertipikat ini digunakan pada bangunan-bangunan komersil seperti ruko atau apartemen.
Setelah memahami pengertian dari SHM dan SHGB, berikut adalah perbedaan-perbedaan yang dapat Anda pertimbangkan. Anda juga dapat berkonsultasi dengan notaris untuk melakukan pengecekan status dan kelengkapan surat kepada notaris sebelum melakukan pembelian hunian idaman Anda.
Dalam hal kepemilikan, SHM mengikat kepemilikan atas tanah dan bangunan yang ada di atasnya. Berbeda dengan SHGB yang hanya menunjukkan hak pengelolaan atau penggunaan bangunan yang ada di atasnya. Perbedaan ini bisa menjadi pertimbangan awal apakah Anda akan menggunakan hunian tersebut dalam waktu yang sangat panjang atau hanya kurun waktu tertentu saja.
SHM memiliki masa berlaku tanpa ada batas waktu tertentu atau bisa dikatakan selamanya. Berbeda dengan SHGB yang biasanya memiliki batas waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun berikutnya dengan kesepakatan kedua belah pihak atau diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Dengan jangka waktu yang bisa selamanya, properti dengan SHM dapat diwariskan kepada pihak lain dengan lebih mudah. Berbeda dengan SHGB yang biasanya harus dikembalikan kepada pemiliknya setelah melewati batas waktu perjanjian.
Dengan SHM Anda memiliki kebebasan penuh untuk menggunakan dan mengelola tanah yang Anda miliki selama tidak melanggar hukum yang berlaku. Berbeda dengan SHGB yang biasanya harus mematuhi peraturan-peraturan khusus atau perizinan terkait penggunaan tanah pemilik.
Dengan masa berlaku yang tidak terbatas dan beragam fleksibilitasnya, properti dengan SHM cenderung memiliki harga yang lebih tinggi ketimbang properti dengan SHGB. Terlebih lagi jika properti dengan SHGB tersebut memiliki waktu yang sudah mendekati batas waktunya.
Jika Anda membeli properti dengan SHGB dari pengembang, Anda dapat melakukan perubahan sertipikat dari SHGB menjadi SHM. Biasanya proses perubahan SHGB ke SHM tidak butuh waktu yang lama jika Anda sudah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dan melakukan proses administrasi di kantor BPN terdekat. Namun jika Anda memutukan untuk membeli unit YUKARI Sawangan, Anda tidak perlu lagi mengurus proses tersebut karena proses pengurusan SHM sudah termasuk dalam pembelian YUKARI Sawangan. Jika tertarik, Anda dapat menghubungi kami di 0823-1133-4579 (WhatsApp), mengunjungi kami melalui DM Instagram atau mengunjungi web resmi YUKARI Sawangan di sini.
WhatsApp us